SANGGAU, Seputarkhatulistiwa.online – Pemindahan alat CT Scan di RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau semakin menyisakan tanda tanya. Sejumlah persoalan mulai dari dugaan kerusakan alat, proses pemindahan, tanggung jawab vendor, hingga dugaan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) kini menjadi perhatian tim investigasi.
Sorotan utama tertuju kepada CV. AKAR SAKTI selaku pihak ketiga atau vendor yang menangani pekerjaan pemindahan CT Scan tersebut.
Pasalnya, permohonan konfirmasi resmi yang telah dilayangkan tim investigasi kepada pihak perusahaan beberapa hari lalu hingga kini belum mendapatkan respons.
Tidak hanya itu, tiga dokumen penting yang diminta tim investigasi juga belum dapat diberikan. Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD M. Th. Djaman mengungkapkan bahwa ketiga dokumen tersebut belum bisa diserahkan karena masih dalam proses pengerjaan.
Rangkaian kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, administrasi, dan pertanggungjawaban pekerjaan yang menyangkut fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
CV. AKAR SAKTI DIKONFIRMASI RESMI, NAMUN BELUM ADA JAWABAN
Tim investigasi menegaskan telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan meminta klarifikasi langsung kepada pihak vendor sebelum menyusun pemberitaan.
Hal tersebut dibuktikan melalui dokumentasi pesan permohonan konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada pihak CV. AKAR SAKTI.
Dalam pesan tersebut tertulis:
“PERMOHONAN KONFIRMASI RESMI KEPADA PIHAK VENDOR. Perihal: Pemindahan dan Kerusakan CT Scan RSUD M. Th. Djaman Sanggau.”
Pesan tersebut ditujukan kepada pimpinan dan penanggung jawab teknis vendor pelaksana pemindahan CT Scan RSUD M. Th. Djaman Sanggau.
Namun, setelah beberapa hari menunggu, tim investigasi belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan dari pihak perusahaan.
Padahal, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab, terutama mengenai prosedur pemindahan, kondisi alat, persoalan kerusakan, serta tanggung jawab teknis CV. AKAR SAKTI dalam pekerjaan tersebut.
Sebagai pihak yang menangani pekerjaan, CV. AKAR SAKTI diminta tidak menghindari konfirmasi. Publik berhak mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dijalankan.
PIHAK RSUD MENYEBUT CT SCAN MASIH DALAM PROSES PENGERJAAN
Di tengah belum adanya respons vendor, tim investigasi mendapatkan tanggapan dari pimpinan RSUD M. Th. Djaman.
Dalam klarifikasi tertulisnya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa persoalan kerusakan dan pemindahan CT Scan sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah rekan media.
Pihak RSUD juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut belum dapat diberikan karena alat CT Scan masih dalam proses pengerjaan.
Berikut kutipan tanggapan pihak RSUD:
“Klarifikasi terkait permintaan informasi yang Bapak sampaikan, maka sesuai arahan dari pimpinan kami sampaikan bahwa terkait klarifikasi kerusakan dan pemindahan CT Scan kemarin sudah kita sampaikan kepada beberapa rekan media dan untuk permintaan informasi sesuai pertanyaan tim investigasi untuk saat ini belum bisa disampaikan karena alat CT Scan masih dalam proses pengerjaan.”
Pernyataan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan tim investigasi.
Jika alat masih dalam proses pengerjaan, apa sebenarnya kendala yang sedang dihadapi? Apakah kerusakan terjadi sebelum pemindahan, ketika proses pemindahan berlangsung, atau setelah alat berada di lokasi baru?
Lalu, sejauh mana tanggung jawab vendor dalam penyelesaian pekerjaan tersebut?
TIGA DOKUMEN PENTING BELUM BISA DIBERIKAN, KETUA PPTK SEBUT MASIH DIKERJAKAN
Persoalan semakin menarik untuk ditelusuri setelah tim investigasi meminta tiga dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan pemindahan CT Scan.
Namun, ketiga dokumen tersebut belum dapat diberikan kepada tim investigasi.
Ketua PPTK RSUD M. Th. Djaman mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut belum bisa diserahkan karena masih dalam proses pengerjaan.
Adapun tiga dokumen yang dimaksud meliputi:
1. Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Dokumen ini diperlukan untuk mengetahui dasar penunjukan vendor, nilai pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, serta kewajiban CV. AKAR SAKTI sebagai pelaksana.
2. Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan.
Dokumen ini penting untuk mengetahui hasil pemeriksaan, kondisi alat, tahapan penyelesaian, serta status penyerahan pekerjaan.
3. Laporan Teknis Kerusakan CT Scan.
Dokumen ini diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan berdasarkan pemeriksaan teknis, termasuk kondisi alat sebelum, selama, maupun setelah proses pemindahan.
Keterangan Ketua PPTK tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan yang perlu dijelaskan secara terperinci.
Bagian mana dari ketiga dokumen tersebut yang masih dalam proses pengerjaan? Apakah berkaitan dengan administrasi, pemeriksaan teknis, atau penyusunan laporan akhir?
Khusus mengenai kontrak atau SPK, tim investigasi juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status dokumen tersebut, mengingat kontrak merupakan dasar pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dapat ditelusuri sejak pekerjaan dimulai.
Tim mempertanyakan kapan ketiga dokumen tersebut dapat diselesaikan dan bagaimana mekanisme masyarakat memperoleh informasi yang dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Perlu ditegaskan bahwa belum diberikannya dokumen kepada tim tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak ada. Namun, alasan dan status masing-masing dokumen harus dijelaskan secara transparan.
INFORMASI DOKTER RADIOLOGI PERNAH PERSOALKAN SOP, TIM AKAN TEMUI YANG BERSANGKUTAN
Selain persoalan vendor dan dokumen pekerjaan, tim investigasi juga memperoleh informasi awal bahwa seorang dokter radiologi yang bertugas ketika proyek pemindahan berlangsung disebut sempat menunjukkan keberatan kepada pihak RSUD.
Dokter tersebut dikabarkan sempat marah karena menilai proses pekerjaan pemindahan CT Scan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Informasi ini menjadi salah satu poin penting yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Jika benar terdapat keberatan dari tenaga medis yang memahami aspek teknis penggunaan CT Scan, perlu diketahui apa yang sebenarnya terjadi ketika proses pemindahan berlangsung.
Apakah terdapat prosedur teknis yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya? Apakah rekomendasi tenaga medis telah dipertimbangkan? Ataukah terdapat persoalan lain yang menyebabkan munculnya keberatan tersebut?
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim investigasi berencana menemui dokter radiologi yang bersangkutan guna meminta keterangan langsung.
Tim akan menggali kronologi kejadian, alasan keberatan, prosedur yang dinilai tidak sesuai, serta apakah persoalan tersebut pernah disampaikan secara resmi kepada manajemen rumah sakit.
Keterangan dokter radiologi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aspek teknis pemindahan alat tersebut.
ADA APA SEBENARNYA? TRANSPARANSI DAN TANGGUNG JAWAB HARUS DIBUKA!
Rangkaian persoalan ini membuat tim investigasi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri secara serius.
Mulai dari belum adanya respons CV. AKAR SAKTI, tiga dokumen penting yang menurut Ketua PPTK masih dalam proses pengerjaan, pernyataan pihak RSUD bahwa alat CT Scan masih dikerjakan, hingga informasi mengenai keberatan dokter radiologi terhadap dugaan ketidaksesuaian SOP.
Seluruhnya membutuhkan penjelasan konkret, bukan sekadar jawaban normatif.
Tim investigasi tidak ingin berspekulasi atau langsung menyimpulkan adanya permainan maupun penyimpangan. Namun, kemungkinan ketidaksesuaian prosedur, persoalan administrasi, dan pertanggungjawaban pekerjaan harus ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban:
- Apa penyebab awal kerusakan CT Scan?
- Bagaimana kondisi alat sebelum dan setelah pemindahan?
- Apakah proses pemindahan telah sesuai SOP dan standar teknis yang berlaku?
- Berapa nilai kontrak atau anggaran pekerjaan serta apa ruang lingkup tanggung jawab CV. AKAR SAKTI?
- Mengapa tiga dokumen penting tersebut masih dalam proses pengerjaan dan kapan dapat diselesaikan?
- Apakah keberatan dokter radiologi benar berkaitan dengan prosedur pemindahan?
- Kapan pekerjaan ditargetkan selesai dan kapan alat dapat kembali digunakan untuk pelayanan pasien?
TIM INVESTIGASI TIDAK AKAN BERHENTI, CV. AKAR SAKTI DIMINTA BUKA SUARA!
Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan meminta keterangan langsung dari CV. AKAR SAKTI, manajemen RSUD M. Th. Djaman, Ketua PPTK, dokter radiologi yang bertugas ketika proyek berlangsung, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pemindahan tersebut.
Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur maupun penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang didukung bukti, tim akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
CV. AKAR SAKTI diminta segera memberikan klarifikasi. Manajemen RSUD M. Th. Djaman juga diharapkan membuka informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, terutama mengenai kronologi pemindahan, kondisi alat, status pekerjaan, keberadaan dokumen, dan pertanggungjawaban vendor.
Jangan sampai persoalan fasilitas kesehatan publik dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan medis yang optimal.
Ada apa sebenarnya di balik pemindahan CT Scan RSUD M. Th. Djaman? Mengapa vendor belum memberikan respons? Mengapa tiga dokumen penting masih dalam proses pengerjaan? Benarkah terdapat prosedur yang dipersoalkan dokter radiologi? Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh proses pekerjaan tersebut?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi permohonan konfirmasi tim investigasi, tanggapan tertulis pimpinan RSUD M. Th. Djaman, keterangan Ketua PPTK mengenai status tiga dokumen, serta informasi awal mengenai keberatan dokter radiologi yang masih akan dikonfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, CV. AKAR SAKTI belum memberikan tanggapan kepada tim investigasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV. AKAR SAKTI, manajemen RSUD M. Th. Djaman, Ketua PPTK, dokter radiologi, dan seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi
